Mengenal Tunjangan Kesehatan pada Karyawan

Mengenal Tunjangan Kesehatan pada Karyawan

Sebagai seorang karyawan, selain mendapatkan gaji pokok, idealnya Anda juga memperoleh tunjangan kewajiban dari perusahaan, seperti BPJS KesehatanMeski begitu, ternyata faktanya masih banyak karyawan yang belum memahami bagaimana perhitungan tunjangan kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah. Untuk lebih memahaminya, simak faktanya berikut ini.

1. BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perhitungan tunjangan kesehatan, ada baiknya Rekan Kerja memahami perbedaaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. ASKES (Asuransi Kesehatan) yang berfungsi memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitasnya seperti, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. JAMSOSTEK yang memberikan pelayanan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

2. Setiap karyawan wajib mendaftar dan mengikuti BPJS Kesehatan

Setiap karyawan wajib mendaftar dan mengikuti BPJS Kesehatan

Setiap karyawan wajib memiliki BPJS Kesehatan (Sumber: jatengpos.com)

BPJS Kesehatan sebenarnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor formal maupun informal sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika saat ini Anda bekerja pada suatu perusahaan, maka pahamilah bahwa setiap karyawan wajib tergabung dalam BPJS Kesehatan. Untuk pembayarannya, berdasarkan Pph 21, iuran BPJS Kesehatan merupakan 5% dari gaji di mana jika bekerja secara formal 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan dan 1% sisanya dipotong dari gaji Anda. Adapun potongan tersebut diambil dari gaji pokok atau upah tetap setiap bulannya.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Hadapi Fenomena Industri 4.0

3. Tunjangan kesehatan tiap perusahaan berbeda

Tunjangan kesehatan tiap perusahaan berbeda

Tambahan tunjangan kesehatan berbeda-beda.(Sumber: blog.payrollbozz.com)

Selain BPJS Kesehatan, beberapa perusahaan umumnya memberikan tambahan klaim asuransi kesehatan swasta lainnya seperti PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Avrist Assurance, dan masih banyak lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 yang baru keluar bulan September lalu, telah dilakukan sejumlah penyesuaian harga paket layanan kesehatan untuk biaya pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, memiliki asuransi swasta akan memberi manfaat bagi Anda.

Perusahaan-perusahaan asuransi kesehatan swasta tersebut juga umumnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai COB, yaitu Coordination of Benefit atau dalam bahasa Indonesia disebut Koordinasi Manfaat. Skema COB BPJS Kesehatan adalah seperti ini: BPJS Kesehatan menerima biaya pengobatan sesuai tarif yang telah ditetapkan, sisanya ditanggung asuransi kesehatan swasta. Setiap asuransi kesehatan swasta juga memiliki aturan dan ketentuan berbeda, ada baiknya Anda memastikan sejauh mana perusahaan bertanggung jawab atas asuransi yang diberikan. 

Rekan Kerja, melalui pemaparan di atas kini Anda telah memahami peraturan dan perhitungan dari tunjangan kesehatan yang memang seharusnya menjadi hak setiap karyawan, Namun jika saat ini Anda belum bekerja di bawah perusahaan formal, sebaiknya tetap buatlah BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan pada diri sendiri. Jangan menunggu sampai sakit karena pengurusan BPJS juga membutuhkan proses yang memakan waktu.

Selain menjaga kesehatan jasmani, jaga juga kesehatan pikiran Anda dengan memberikan berbagai asupan informasi melalui artikel menarik seputar karier di aplikasi ruangkerja. Unduh aplikasinya secara gratis dengan mengklik gambar di bawah ini!

ruangkerja Gitasav

Oktaviani Satyaningtyas